Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. CIPTA PURNAMA MANDIRI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 20 Des 2019 sampai 20 Des 2021, karena paket Pembuatan Dokumen Leger Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Pacitan dan Ponorogo. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. CIPTA PURNAMA MANDIRI
Status
Selesai · diperbarui 20 Des 2021
Berlaku
20 Des 2019 – 20 Des 2021 (2 Tahun)
Paket penyebab
Pembuatan Dokumen Leger Jalan Provinsi di Wilayah Kabupaten Pacitan dan Ponorogo
No. paket 14791015
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.