Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. FRIMA BANGUNTAMA JAYA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Des 2019 sampai 12 Des 2020, karena paket Pelaksanaan Fisik Peningkatan Sarana Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. FRIMA BANGUNTAMA JAYA
- Status
- Selesai · diperbarui 12 Des 2020
- Berlaku
- 12 Des 2019 – 12 Des 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pelaksanaan Fisik Peningkatan Sarana Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Tegal Parang Jakarta Selatan
No. paket 40146127 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
