Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
INDOTECH GLOBAL
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Jan 2025 sampai 15 Jan 2026, karena paket Perpanjangan Lisensi Peralatan Forensik Digital Tahun Anggaran 2024. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- INDOTECH GLOBAL
- Status
- Selesai · diperbarui 15 Jan 2026
- Berlaku
- 15 Jan 2025 – 15 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Perpanjangan Lisensi Peralatan Forensik Digital Tahun Anggaran 2024
No. paket 39858011 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
