Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

INDOTECH GLOBAL

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 15 Jan 2025 sampai 15 Jan 2026, karena paket Perpanjangan Lisensi Peralatan Forensik Digital Tahun Anggaran 2024. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
INDOTECH GLOBAL
Status
Selesai · diperbarui 15 Jan 2026
Berlaku
15 Jan 2025 – 15 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Perpanjangan Lisensi Peralatan Forensik Digital Tahun Anggaran 2024
No. paket 39858011
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.