Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. PUTRA PERTAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 15 Nov 2019 sampai 15 Nov 2021, karena paket Belanja Bahan Baku Bangunan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. PUTRA PERTAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 15 Nov 2021
- Berlaku
- 15 Nov 2019 – 15 Nov 2021 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Bahan Baku Bangunan
No. paket 17434535 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
