Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. PANDAWA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 18 Agu 2021 sampai 18 Agu 2022, karena paket Rehabilitasi Guling Bawah dan Talud Dam Kedung Kenteng Desa Mlinjon Kec. Suruh. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. PANDAWA
Status
Selesai · diperbarui 18 Agu 2022
Berlaku
18 Agu 2021 – 18 Agu 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Guling Bawah dan Talud Dam Kedung Kenteng Desa Mlinjon Kec. Suruh
No. paket 24446343
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.