Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. PANDAWA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 18 Agu 2021 sampai 18 Agu 2022, karena paket Rehabilitasi Guling Bawah dan Talud Dam Kedung Kenteng Desa Mlinjon Kec. Suruh. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. PANDAWA
- Status
- Selesai · diperbarui 18 Agu 2022
- Berlaku
- 18 Agu 2021 – 18 Agu 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Guling Bawah dan Talud Dam Kedung Kenteng Desa Mlinjon Kec. Suruh
No. paket 24446343 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
