Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. Haka Utama
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 28 Des 2021 sampai 28 Des 2022, karena paket Pembangunan Jalan Akses Plbn Yetetkun. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Haka Utama
- Status
- Selesai · diperbarui 28 Des 2022
- Berlaku
- 28 Des 2021 – 28 Des 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jalan Akses Plbn Yetetkun
No. paket 65200064 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
