Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
PT. Patroon Arsindo
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Feb 2026 sampai 11 Feb 2027, karena paket Pembangunan RSUD Kolaka Timur (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. Patroon Arsindo
- Status
- Berlaku · diperbarui 11 Feb 2026
- Berlaku
- 11 Feb 2026 – 11 Feb 2027 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan RSUD Kolaka Timur (DAK)
No. paket 53690475 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
