Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

Cv. Janitra Jingga

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Apr 2022 sampai 12 Apr 2023, karena paket Rehabilitasi Jembatan Ngraho - Taji Kec. Tambakrejo (Sesuai dengan SK No. 188/246/KEP/412.013/2017; Ruas No. 56). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
Cv. Janitra Jingga
Status
Selesai · diperbarui 12 Apr 2023
Berlaku
12 Apr 2022 – 12 Apr 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Jembatan Ngraho - Taji Kec. Tambakrejo (Sesuai dengan SK No. 188/246/KEP/412.013/2017; Ruas No. 56)
No. paket 22432244
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.