Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
Cv. Janitra Jingga
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Apr 2022 sampai 12 Apr 2023, karena paket Rehabilitasi Jembatan Ngraho - Taji Kec. Tambakrejo (Sesuai dengan SK No. 188/246/KEP/412.013/2017; Ruas No. 56). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- Cv. Janitra Jingga
- Status
- Selesai · diperbarui 12 Apr 2023
- Berlaku
- 12 Apr 2022 – 12 Apr 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Jembatan Ngraho - Taji Kec. Tambakrejo (Sesuai dengan SK No. 188/246/KEP/412.013/2017; Ruas No. 56)
No. paket 22432244 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
