Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. FRIMA JAYA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 7 Nov 2022 sampai 7 Nov 2023, karena paket Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Sistem Penyaluran Tercampur (Interceptor) di Waduk Melati. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. FRIMA JAYA
- Status
- Selesai · diperbarui 7 Nov 2023
- Berlaku
- 7 Nov 2022 – 7 Nov 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD) Sistem Penyaluran Tercampur (Interceptor) di Waduk Melati
No. paket 29212145 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
