Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Bintang Star

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Mar 2024 sampai 25 Mar 2025, karena paket Pembangunan Jalan Aer Jatung. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Bintang Star
Status
Selesai · diperbarui 25 Mar 2025
Berlaku
25 Mar 2024 – 25 Mar 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jalan Aer Jatung
No. paket 2830284
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.