Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV.SATRIAJI DAYA GUNA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Feb 2025 sampai 5 Feb 2026, karena paket Pekerjaaan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Taman Sari. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV.SATRIAJI DAYA GUNA
Status
Selesai · diperbarui 5 Feb 2026
Berlaku
5 Feb 2025 – 5 Feb 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pekerjaaan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Taman Sari
No. paket 59893127
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.