Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV.SATRIAJI DAYA GUNA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Feb 2025 sampai 5 Feb 2026, karena paket Pekerjaaan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Taman Sari. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.SATRIAJI DAYA GUNA
- Status
- Selesai · diperbarui 5 Feb 2026
- Berlaku
- 5 Feb 2025 – 5 Feb 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pekerjaaan Konstruksi Rehabilitasi Total Puskesmas di Kelurahan Taman Sari
No. paket 59893127 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
