Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Defando Jaya
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 27 Jan 2020 sampai 27 Jan 2021, karena paket Belanja Barang yang akan diserahkan pada masyarakat (RS-RTLH) di Kecamatan Modayag. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Defando Jaya
- Status
- Selesai · diperbarui 27 Jan 2021
- Berlaku
- 27 Jan 2020 – 27 Jan 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Barang yang akan diserahkan pada masyarakat (RS-RTLH) di Kecamatan Modayag
No. paket 1131650 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
