Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. TESA MULSOKO PERKASA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Sep 2019 sampai 20 Sep 2020, karena paket Pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendal Kel. Rorotan Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. TESA MULSOKO PERKASA
Status
Selesai · diperbarui 20 Sep 2020
Berlaku
20 Sep 2019 – 20 Sep 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendal Kel. Rorotan Kec. Cilincing, Jakarta Utara
No. paket 36685127
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.