Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. TESA MULSOKO PERKASA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 20 Sep 2019 sampai 20 Sep 2020, karena paket Pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendal Kel. Rorotan Kec. Cilincing, Jakarta Utara. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. TESA MULSOKO PERKASA
- Status
- Selesai · diperbarui 20 Sep 2020
- Berlaku
- 20 Sep 2019 – 20 Sep 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan RTH Taman di Jl. Sungai Kendal Kel. Rorotan Kec. Cilincing, Jakarta Utara
No. paket 36685127 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
