Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV Globalindo Nusantara
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Feb 2020 sampai 26 Feb 2021, karena paket Rehabilitasi Jaringan Listrik. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV Globalindo Nusantara
- Status
- Selesai · diperbarui 26 Feb 2021
- Berlaku
- 26 Feb 2020 – 26 Feb 2021 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Jaringan Listrik
No. paket 21852253 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
