Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV Globalindo Nusantara

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 26 Feb 2020 sampai 26 Feb 2021, karena paket Rehabilitasi Jaringan Listrik. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV Globalindo Nusantara
Status
Selesai · diperbarui 26 Feb 2021
Berlaku
26 Feb 2020 – 26 Feb 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Jaringan Listrik
No. paket 21852253
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.