Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. AMAR PERMATA INDONESIA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Jun 2025 sampai 19 Jun 2026, karena paket Jembatan Lubuak Nago (DBH Sawit 2024). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. AMAR PERMATA INDONESIA
Status
Selesai · diperbarui 19 Jun 2026
Berlaku
19 Jun 2025 – 19 Jun 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Jembatan Lubuak Nago (DBH Sawit 2024)
No. paket 51023994
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.