Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. AMAR PERMATA INDONESIA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Jun 2025 sampai 19 Jun 2026, karena paket Jembatan Lubuak Nago (DBH Sawit 2024). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. AMAR PERMATA INDONESIA
- Status
- Selesai · diperbarui 19 Jun 2026
- Berlaku
- 19 Jun 2025 – 19 Jun 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Jembatan Lubuak Nago (DBH Sawit 2024)
No. paket 51023994 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
