Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. REVAN RADITYA CEMERLANG
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 3 Des 2019 sampai 3 Des 2020, karena paket Pekerjaan Pembangunan Rambu Suar 20 M Laut di Pelabuhan Tanjung Api-api dan Tg. Baginda (Lelang Tidak Mengikat). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. REVAN RADITYA CEMERLANG
- Status
- Selesai · diperbarui 3 Des 2020
- Berlaku
- 3 Des 2019 – 3 Des 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pekerjaan Pembangunan Rambu Suar 20 M Laut di Pelabuhan Tanjung Api-api dan Tg. Baginda (Lelang Tidak Mengikat)
No. paket 48273114 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
