Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT.JESTA GRAHA PRIMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 12 Okt 2019 sampai 12 Okt 2020, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT.JESTA GRAHA PRIMA
- Status
- Selesai · diperbarui 12 Okt 2020
- Berlaku
- 12 Okt 2019 – 12 Okt 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
No. paket- Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
