Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT.GEMA KRISINDO
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Mar 2024 sampai 25 Mar 2025, karena paket Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan (Jl. Sayayar, Jl. Porongon, Jl. Wenas, Jl. Pansu Mongondow, Jl. Pasalambo Papak, Jl. Rimba Lamet dan Jl. Katusunggu Kanari). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT.GEMA KRISINDO
- Status
- Selesai · diperbarui 25 Mar 2025
- Berlaku
- 25 Mar 2024 – 25 Mar 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Jalan Kecamatan Ratahan (Jl. Sayayar, Jl. Porongon, Jl. Wenas, Jl. Pansu Mongondow, Jl. Pasalambo Papak, Jl. Rimba Lamet dan Jl. Katusunggu Kanari)
No. paket 2827284 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
