Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. LIDY'S PRATAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Mar 2025 sampai 24 Mar 2026, karena paket Peningkatan Jalan Buntut Pilanduk - Mamantang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. LIDY'S PRATAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 24 Mar 2026
- Berlaku
- 24 Mar 2025 – 24 Mar 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Jalan Buntut Pilanduk - Mamantang
No. paket 47624765 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
