Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. PULAU BINTAN BESTARI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 9 Mei 2025 sampai 9 Mei 2026, karena paket Pembangunan Gedung Asrama C. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. PULAU BINTAN BESTARI
- Status
- Selesai · diperbarui 9 Mei 2026
- Berlaku
- 9 Mei 2025 – 9 Mei 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Gedung Asrama C
No. paket 94560114 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
