Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. AJRIN RIFKI MULTIKA TEKNOLOGI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 20 Sep 2021 sampai 20 Sep 2023, karena paket Peningkatan Ruas Jalan Sukadana - Patapan (Jamu) Kel.SUKADANA, Kec. CIAWIGEBANG, Kab.Kuningan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. AJRIN RIFKI MULTIKA TEKNOLOGI
Status
Selesai · diperbarui 20 Sep 2023
Berlaku
20 Sep 2021 – 20 Sep 2023 (2 Tahun)
Paket penyebab
Peningkatan Ruas Jalan Sukadana - Patapan (Jamu) Kel.SUKADANA, Kec. CIAWIGEBANG, Kab.Kuningan
No. paket 29143113
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.