Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. AJRIN RIFKI MULTIKA TEKNOLOGI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 20 Sep 2021 sampai 20 Sep 2023, karena paket Peningkatan Ruas Jalan Sukadana - Patapan (Jamu) Kel.SUKADANA, Kec. CIAWIGEBANG, Kab.Kuningan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. AJRIN RIFKI MULTIKA TEKNOLOGI
- Status
- Selesai · diperbarui 20 Sep 2023
- Berlaku
- 20 Sep 2021 – 20 Sep 2023 (2 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Ruas Jalan Sukadana - Patapan (Jamu) Kel.SUKADANA, Kec. CIAWIGEBANG, Kab.Kuningan
No. paket 29143113 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
