Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV BUMI WASTHU KENCANA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Okt 2023 sampai 16 Okt 2024, karena paket Pembangunan Jalan Katingan I (Ruas Katingan I – Katingan II) (DAK Penugasan). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV BUMI WASTHU KENCANA
Status
Selesai · diperbarui 16 Okt 2024
Berlaku
16 Okt 2023 – 16 Okt 2024 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Jalan Katingan I (Ruas Katingan I – Katingan II) (DAK Penugasan)
No. paket 32821293
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.