Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV BUMI WASTHU KENCANA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 16 Okt 2023 sampai 16 Okt 2024, karena paket Pembangunan Jalan Katingan I (Ruas Katingan I – Katingan II) (DAK Penugasan). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV BUMI WASTHU KENCANA
- Status
- Selesai · diperbarui 16 Okt 2024
- Berlaku
- 16 Okt 2023 – 16 Okt 2024 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Jalan Katingan I (Ruas Katingan I – Katingan II) (DAK Penugasan)
No. paket 32821293 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
