Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
Indo Tama Jaya
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 10 Feb 2025 sampai 10 Feb 2026, karena paket Peningkatan Struktur Ruas Jalan Bangkalaan Dayak - Simpang 3 Muara Urie. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- Indo Tama Jaya
- Status
- Selesai · diperbarui 10 Feb 2026
- Berlaku
- 10 Feb 2025 – 10 Feb 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Peningkatan Struktur Ruas Jalan Bangkalaan Dayak - Simpang 3 Muara Urie
No. paket 52867437 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
