Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. AGAM PUTRA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Jan 2020 sampai 13 Jan 2021, karena paket Pembangunan Asrama Pesantren Darul Qur'an Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan Sumber Dana OTSUS (Tgk. Said Fairus Satar Kecamatan Labuhahaji). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. AGAM PUTRA
Status
Selesai · diperbarui 13 Jan 2021
Berlaku
13 Jan 2020 – 13 Jan 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Asrama Pesantren Darul Qur'an Gampong Pawoh Kecamatan Labuhanhaji Kabupaten Aceh Selatan Sumber Dana OTSUS (Tgk. Said Fairus Satar Kecamatan Labuhahaji)
No. paket 21349991
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.