Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. ZAHRA VISITAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 21 Jan 2025 sampai 21 Jan 2026, karena paket Simpang Cibarengkok - Cibarengkok Hilir Ds. Gununggede. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. ZAHRA VISITAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 21 Jan 2026
- Berlaku
- 21 Jan 2025 – 21 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Simpang Cibarengkok - Cibarengkok Hilir Ds. Gununggede
No. paket 46236528 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
