Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Nur Arrbris
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Mar 2025 sampai 19 Mar 2026, karena paket Rehabilitasi Kantor dan Balai Kelurahan Kudu. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Nur Arrbris
- Status
- Selesai · diperbarui 19 Mar 2026
- Berlaku
- 19 Mar 2025 – 19 Mar 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Kantor dan Balai Kelurahan Kudu
No. paket 8134108 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
