Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Nur Arrbris

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Mar 2025 sampai 19 Mar 2026, karena paket Rehabilitasi Kantor dan Balai Kelurahan Kudu. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Nur Arrbris
Status
Selesai · diperbarui 19 Mar 2026
Berlaku
19 Mar 2025 – 19 Mar 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Kantor dan Balai Kelurahan Kudu
No. paket 8134108
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.