Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. SUKA MULYAMAS UTAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 1 Des 2023 sampai 1 Des 2024, karena paket Outsourching Jasa Kebersihan Pertamanan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. SUKA MULYAMAS UTAMA
Status
Selesai · diperbarui 1 Des 2024
Berlaku
1 Des 2023 – 1 Des 2024 (1 Tahun)
Paket penyebab
Outsourching Jasa Kebersihan Pertamanan
No. paket 37865071
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.