Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. ANDIKA KARYA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Mei 2025 sampai 19 Mei 2026, karena paket Pembangunan Masjid Bandara, Volume 1 (Satu) Paket. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. ANDIKA KARYA
- Status
- Selesai · diperbarui 19 Mei 2026
- Berlaku
- 19 Mei 2025 – 19 Mei 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Masjid Bandara, Volume 1 (Satu) Paket
No. paket 93831114 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
