Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
Perintis Jaya Mandiri
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 2 Jun 2025 sampai 2 Jun 2026, karena paket Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Bangunan Pos Damkar 5 Unit (Tersebar) Kabupaten Penajam Paser Utara. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- Perintis Jaya Mandiri
- Status
- Selesai · diperbarui 2 Jun 2026
- Berlaku
- 2 Jun 2025 – 2 Jun 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Modal Bangunan Gedung Kantor - Pembangunan Bangunan Pos Damkar 5 Unit (Tersebar) Kabupaten Penajam Paser Utara
No. paket 4901264 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
