Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
ANJALLY CORP
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 28 Jul 2026 sampai 28 Jul 2027, karena paket Pemeliharaan Berkala Jalan Kalimanah Wetan Kedungwuluh. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- ANJALLY CORP
- Status
- Berlaku · diperbarui 28 Jul 2026
- Berlaku
- 28 Jul 2026 – 28 Jul 2027 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pemeliharaan Berkala Jalan Kalimanah Wetan Kedungwuluh
No. paket 60943562 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
