Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. YOTAMA SENTRAL SULAWESI

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Agu 2019 sampai 5 Agu 2020, karena paket Kendaraan roda dua penyuluh pertanian. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. YOTAMA SENTRAL SULAWESI
Status
Selesai · diperbarui 5 Agu 2020
Berlaku
5 Agu 2019 – 5 Agu 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Kendaraan roda dua penyuluh pertanian
No. paket 21767428
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.