Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. TRIPRIMA ARTHA GRAHA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 28 Mei 2019 sampai 28 Mei 2020, karena paket Pengadaan Inventaris Fasilitas Perkantoran Berupa Forklift Tahun Anggaran 2019. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. TRIPRIMA ARTHA GRAHA
Status
Selesai · diperbarui 28 Mei 2020
Berlaku
28 Mei 2019 – 28 Mei 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pengadaan Inventaris Fasilitas Perkantoran Berupa Forklift Tahun Anggaran 2019
No. paket 20345020
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.