Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. TRIPRIMA ARTHA GRAHA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 28 Mei 2019 sampai 28 Mei 2020, karena paket Pengadaan Inventaris Fasilitas Perkantoran Berupa Forklift Tahun Anggaran 2019. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. TRIPRIMA ARTHA GRAHA
- Status
- Selesai · diperbarui 28 Mei 2020
- Berlaku
- 28 Mei 2019 – 28 Mei 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pengadaan Inventaris Fasilitas Perkantoran Berupa Forklift Tahun Anggaran 2019
No. paket 20345020 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
