Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. JOGLO MULTI AYU
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 18 Feb 2019 sampai 18 Feb 2020, karena paket . Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. JOGLO MULTI AYU
- Status
- Selesai · diperbarui 18 Feb 2020
- Berlaku
- 18 Feb 2019 – 18 Feb 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
No. paket- Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
