Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
CV. LABID ALMAHYRA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 8 Des 2025 sampai 8 Des 2026, karena paket Pembangunan Aula dan Kelas Baru Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kota Probolinggo. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. LABID ALMAHYRA
- Status
- Berlaku · diperbarui 8 Des 2025
- Berlaku
- 8 Des 2025 – 8 Des 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Aula dan Kelas Baru Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kota Probolinggo
No. paket 56716929 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
