Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku

CV. LABID ALMAHYRA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 8 Des 2025 sampai 8 Des 2026, karena paket Pembangunan Aula dan Kelas Baru Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kota Probolinggo. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. LABID ALMAHYRA
Status
Berlaku · diperbarui 8 Des 2025
Berlaku
8 Des 2025 – 8 Des 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Aula dan Kelas Baru Pondok Pesantren Manbaul Ulum Kota Probolinggo
No. paket 56716929
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.