Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV.PAYA TRI UTAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Apr 2025 sampai 25 Apr 2026, karena paket Rekonstruksi Jalan Keude Bakongan - Beutong Kec. Bakongan (DBH Sawit 2024). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV.PAYA TRI UTAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 25 Apr 2026
- Berlaku
- 25 Apr 2025 – 25 Apr 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rekonstruksi Jalan Keude Bakongan - Beutong Kec. Bakongan (DBH Sawit 2024)
No. paket 6717460 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
