Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. DWI PURNAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Jul 2022 sampai 11 Jul 2023, karena paket Pembangunan Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian> 3 m) (JL. MULYOSARI ). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. DWI PURNAMA
Status
Selesai · diperbarui 11 Jul 2023
Berlaku
11 Jul 2022 – 11 Jul 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian> 3 m) (JL. MULYOSARI )
No. paket 35607267
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.