Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. DWI PURNAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Jul 2022 sampai 11 Jul 2023, karena paket Pembangunan Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian> 3 m) (JL. MULYOSARI ). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. DWI PURNAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 11 Jul 2023
- Berlaku
- 11 Jul 2022 – 11 Jul 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Pedestrian dengan Saluran (Lebar Pedestrian> 3 m) (JL. MULYOSARI )
No. paket 35607267 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
