Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. BANYU URIP
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 6 Feb 2024 sampai 6 Feb 2025, karena paket Penanganan Long Segment Kertek - Selomerto (Non Aspal). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. BANYU URIP
- Status
- Selesai · diperbarui 6 Feb 2025
- Berlaku
- 6 Feb 2024 – 6 Feb 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Penanganan Long Segment Kertek - Selomerto (Non Aspal)
No. paket 43637009 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
