Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. BANYU URIP

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 6 Feb 2024 sampai 6 Feb 2025, karena paket Penanganan Long Segment Kertek - Selomerto (Non Aspal). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. BANYU URIP
Status
Selesai · diperbarui 6 Feb 2025
Berlaku
6 Feb 2024 – 6 Feb 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Penanganan Long Segment Kertek - Selomerto (Non Aspal)
No. paket 43637009
Dasar penetapan
Temuan BPK/APIP
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.