Daftar Hitam Nasional LKPP · Sanksi masih berlaku
CV. Djiran Utama Group
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 10 Des 2025 sampai 10 Des 2026, karena paket Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Ruas Lapeo - Beru-Beru. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Djiran Utama Group
- Status
- Berlaku · diperbarui 10 Des 2025
- Berlaku
- 10 Des 2025 – 10 Des 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi/Rekonstruksi Jalan Ruas Lapeo - Beru-Beru
No. paket 50400789 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
