Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. LUTFAN

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 2 Mar 2020 sampai 2 Mar 2021, karena paket Belanja Modal Peralatan dan Mesin Revitalisasi Madrasah Negeri. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. LUTFAN
Status
Selesai · diperbarui 2 Mar 2021
Berlaku
2 Mar 2020 – 2 Mar 2021 (1 Tahun)
Paket penyebab
Belanja Modal Peralatan dan Mesin Revitalisasi Madrasah Negeri
No. paket 52062014
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.