Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. ALTARA PUTRA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Des 2024 sampai 11 Des 2025, karena paket Pemeliharaan Rumah Dinas/Gedung Kantor. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. ALTARA PUTRA
- Status
- Selesai · diperbarui 11 Des 2025
- Berlaku
- 11 Des 2024 – 11 Des 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pemeliharaan Rumah Dinas/Gedung Kantor
No. paket 8029334 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
