Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. ALTARA PUTRA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 11 Des 2024 sampai 11 Des 2025, karena paket Pemeliharaan Rumah Dinas/Gedung Kantor. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. ALTARA PUTRA
Status
Selesai · diperbarui 11 Des 2025
Berlaku
11 Des 2024 – 11 Des 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pemeliharaan Rumah Dinas/Gedung Kantor
No. paket 8029334
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.