Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. PUGA MANDIRI GRUP
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 22 Jan 2025 sampai 22 Jan 2026, karena paket Rehabilitasi Fasilitas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Simpang Periuk. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. PUGA MANDIRI GRUP
- Status
- Selesai · diperbarui 22 Jan 2026
- Berlaku
- 22 Jan 2025 – 22 Jan 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Fasilitas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Simpang Periuk
No. paket 92544114 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
