Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT. PUGA MANDIRI GRUP

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 22 Jan 2025 sampai 22 Jan 2026, karena paket Rehabilitasi Fasilitas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Simpang Periuk. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT. PUGA MANDIRI GRUP
Status
Selesai · diperbarui 22 Jan 2026
Berlaku
22 Jan 2025 – 22 Jan 2026 (1 Tahun)
Paket penyebab
Rehabilitasi Fasilitas Satuan Pelayanan Terminal Tipe A Simpang Periuk
No. paket 92544114
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.