Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. ANINDHIKA PRATAMA
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 13 Mar 2024 sampai 13 Mar 2025, karena paket Rehabilitasi Jembatan Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. ANINDHIKA PRATAMA
- Status
- Selesai · diperbarui 13 Mar 2025
- Berlaku
- 13 Mar 2024 – 13 Mar 2025 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Rehabilitasi Jembatan Desa Dawuhan Kecamatan Kademangan
No. paket 45162776 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
