Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

GUNA KARYA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 2 Tahun, berlaku 16 Feb 2024 sampai 16 Feb 2026, karena paket Pembangunan Gedung Puskesmas Trajeng. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
GUNA KARYA
Status
Selesai · diperbarui 16 Feb 2026
Berlaku
16 Feb 2024 – 16 Feb 2026 (2 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan Gedung Puskesmas Trajeng
No. paket 46639637
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.