Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Mustari Karya
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 5 Mar 2025 sampai 5 Mar 2026, karena paket 42_11_01 Pembuatan Jalan Usaha Tani KB TPH Kandeman (DAK). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Mustari Karya
- Status
- Selesai · diperbarui 5 Mar 2026
- Berlaku
- 5 Mar 2025 – 5 Mar 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- 42_11_01 Pembuatan Jalan Usaha Tani KB TPH Kandeman (DAK)
No. paket 46440471 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
