Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Nabatie Pulus
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 19 Mar 2025 sampai 19 Mar 2026, karena paket Belanja Modal Gedung Kantor ( Rehab Puskesmas Parenggean 2). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Nabatie Pulus
- Status
- Selesai · diperbarui 19 Mar 2026
- Berlaku
- 19 Mar 2025 – 19 Mar 2026 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Modal Gedung Kantor ( Rehab Puskesmas Parenggean 2)
No. paket 6979183 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
