Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. TOHANG FAMILYDO

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 8 Agu 2022 sampai 8 Agu 2023, karena paket Preservasi Jalan Jembatan Jln. Ahmad Yani (Sidikalang) - Panji - Bts. Kab. Samosir - Bts. Prov. Aceh. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. TOHANG FAMILYDO
Status
Selesai · diperbarui 8 Agu 2023
Berlaku
8 Agu 2022 – 8 Agu 2023 (1 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Jembatan Jln. Ahmad Yani (Sidikalang) - Panji - Bts. Kab. Samosir - Bts. Prov. Aceh
No. paket 77959064
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.