Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. TOHANG FAMILYDO
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 8 Agu 2022 sampai 8 Agu 2023, karena paket Preservasi Jalan Jembatan Jln. Ahmad Yani (Sidikalang) - Panji - Bts. Kab. Samosir - Bts. Prov. Aceh. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. TOHANG FAMILYDO
- Status
- Selesai · diperbarui 8 Agu 2023
- Berlaku
- 8 Agu 2022 – 8 Agu 2023 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Preservasi Jalan Jembatan Jln. Ahmad Yani (Sidikalang) - Panji - Bts. Kab. Samosir - Bts. Prov. Aceh
No. paket 77959064 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
