Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

PT.ARGO SANJOYO ADHITAMA

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 7 Okt 2024 sampai 7 Okt 2025, karena paket Preservasi Jalan Kandangan - Lumpangi - Bts. Kab. Tanah Bumbu - Mentewe. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
PT.ARGO SANJOYO ADHITAMA
Status
Selesai · diperbarui 7 Okt 2025
Berlaku
7 Okt 2024 – 7 Okt 2025 (1 Tahun)
Paket penyebab
Preservasi Jalan Kandangan - Lumpangi - Bts. Kab. Tanah Bumbu - Mentewe
No. paket 81078064
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.