Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
PT. PRIMA KONSTRUKSI
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 14 Mar 2019 sampai 14 Mar 2020, karena paket Pembangunan Rumah Susun di Papua Barat II (SNVT-RUSUN17-003). Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- PT. PRIMA KONSTRUKSI
- Status
- Selesai · diperbarui 14 Mar 2020
- Berlaku
- 14 Mar 2019 – 14 Mar 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan Rumah Susun di Papua Barat II (SNVT-RUSUN17-003)
No. paket 13199715 - Dasar penetapan
- Temuan BPK/APIP
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
