Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Putri Nawa

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Des 2021 sampai 24 Des 2022, karena paket Pembangunan sentra kuliner ikan di Garut. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Putri Nawa
Status
Selesai · diperbarui 24 Des 2022
Berlaku
24 Des 2021 – 24 Des 2022 (1 Tahun)
Paket penyebab
Pembangunan sentra kuliner ikan di Garut
No. paket 29936500
Dasar penetapan
Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.