Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Putri Nawa
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 24 Des 2021 sampai 24 Des 2022, karena paket Pembangunan sentra kuliner ikan di Garut. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Putri Nawa
- Status
- Selesai · diperbarui 24 Des 2022
- Berlaku
- 24 Des 2021 – 24 Des 2022 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Pembangunan sentra kuliner ikan di Garut
No. paket 29936500 - Dasar penetapan
- Bukan Temuan BPK/APIP & PA/KPA tidak merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
