Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai

CV. Global Mulya Persada

Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Sep 2019 sampai 25 Sep 2020, karena paket Belanja Bantuan Sosial Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat UPT PSBR Jombang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi

Penyedia
CV. Global Mulya Persada
Status
Selesai · diperbarui 25 Sep 2020
Berlaku
25 Sep 2019 – 25 Sep 2020 (1 Tahun)
Paket penyebab
Belanja Bantuan Sosial Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat UPT PSBR Jombang
No. paket 21388930
Dasar penetapan
PA/KPA merangkap sebagai PPK
Sumber
daftar-hitam.inaproc.id ↗

Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.

Daftar gratis

Data disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.