Daftar Hitam Nasional LKPP · Selesai
CV. Global Mulya Persada
Dikenai sanksi daftar hitam selama 1 Tahun, berlaku 25 Sep 2019 sampai 25 Sep 2020, karena paket Belanja Bantuan Sosial Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat UPT PSBR Jombang. Selama masa itu penyedia tidak boleh mengikuti pengadaan barang/jasa pemerintah di seluruh Indonesia.

Rincian sanksi
- Penyedia
- CV. Global Mulya Persada
- Status
- Selesai · diperbarui 25 Sep 2020
- Berlaku
- 25 Sep 2019 – 25 Sep 2020 (1 Tahun)
- Paket penyebab
- Belanja Bantuan Sosial Barang yang Diserahkan Kepada Pihak Ketiga/ Masyarakat UPT PSBR Jombang
No. paket 21388930 - Dasar penetapan
- PA/KPA merangkap sebagai PPK
- Sumber
- daftar-hitam.inaproc.id ↗
Cek calon mitra sebelum tanda tangan kontrak. Daftar gratis untuk memantau perusahaan incaran dan dapat tanda saat ada sanksi, tender, atau pemenang baru.
Daftar gratisData disalin dari Daftar Hitam Nasional LKPP dan diperbarui setiap hari; keputusan resmi ada pada instansi penetap dan LKPP. Tanggal selesai dihitung dari tanggal berlaku ditambah durasi.
